Negara adalah organisasi besar yang sangat kompleks. Negara Kesatuan repubik Indonesia tidak terbentuk begitu saja, tetapi karena melalui proses sejarah yang panjang, salah satunya adalah kebutuhan akan terpenuhinya kebutuhan kolektif. Kebutuhan itu salah satunya adalah kebutuhan akan kesejahteraan yang dapat diuraikan menjadi kesejahteraan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Ada kemungkinan yang sangat besar bahwa kebutuhan diatas tidak dapat diperoleh secara merata karena sumberdaya yang dimiliki masing-masing individu berbeda, disinilah peran negara untuk mengusahakan pemerataan tersebut.
Dari uraian diatas dapat ditari sebuah analogi bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengintergrasikan semua kegiatan negara untuk tujuan yang telah kami sebutkan diatas. Oleh karena itu pemerintah berfungsi dalam tiga hal, yaitu: membut regulasi, memberikan pelayanan public yang baik, dan memberdayakan masyarakat. Upaya pemerintah dalam menjalankan fungsinya diatas biasanya di isayratkan dengan pembangunan. Di dalam prosesnya pembangunan haruslah mengutamakan pemerataan, agar terjadi distribusi modal dan hasil hasil produksi secara merata dan dapat terhindar dari ketimpangan.
Dalam bagian ini kami, kami akan membahas mengenai regulasi. Regulasi adalah segenap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur seluruh kegiatan yang ada di sebuah negara, oleh karena itu regulasi dapat mempengaruhi kehidupan social, politik, ekonomi, social dan budaya. Pembangunan di negara dunia III kerap kali di titik beratkan pada pengentasan kemiskinan. Di Indonesia sendiri jumlah kelurga miskin adalah 49,5 % (hasil survai bank dunia tahun 2007).
Negara dunia III adalah sasaran bagi perkembangan dunia kapitalisme, sedangkan menurut Castells (1977) dunia kapitalisme dicirikan dengan, pertama kolonialisme, kedua dominasi perdagangan kapitalis, dan terakhir kapitalisme monopoli; tahapan seperti ini pada saat tertentu tumpang tindih. Perbedaan mendasar antara tahapan-tahapan tersebut, model produksi yang dominan berubah bentuknya setiap saat sehingga metode pengambilan surplus dan formasi sosialnya juga berubah. Dengan demikian, dibawah kolonialisme, surplus diambil melalui control politik luar negeri atas perdagangan kapitalis, meskupin negara-negara Dunia III secara politis sudah merdeka, tetapi surplus mereka diambil melalui tatanan perdagangan yang timpang (Gilbert dan Gugler:2007). Kata kunci yang perlu kita cermati dalam argumentasi diatas adalah kemerdekaan politis negara Dunia III dan dan pengambilan surplus dalam negeri. Seharusnya pemerintah mengambil sikap yang baik untuk warga negaranya agar surplus tetap mengalir kedalam negeri. Tetapi kenyataanya pemerintah dalam negeri malah memberikan kelonggaran kepada puhak kapitalis untuk melanggengkan usahanya dengan mengizinkan system outsorching dan melepaskan peran negara dalam memberikan pelayanannya.
Secara langsung regulasi yang berkaitan dengan hal diatas tertulis dalam revisi UU no 13 tahun 2003. Protes penolakan dilakukan banyak kalangan buruh, pekerja dan LSM. Sejumlah kalangan menilai revisi ini lebih buruh dari UU itu sendiri. Penolakan ini dilakukan karena sejumlah pasal yang direvisi dinilai mengebiri hak-hak buruh/pekerja, persoalan upah, outsourcing, status pekerja, pesangon, kebebasan berserikat, dan mogok.
Untuk kejelasan revisi ini, kami akan menampilkan revisi UU no 13 tahun 2003 tersebut.
1. Pasal 35 ayat 3: Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan ,keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Revisi: Unsur perlindungan negara (kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus
2. Pasal 46 ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan menteri.
Revisi: tidak ada batasan tenaga kesrja sing menduduki jabatan apapun di perusahaan
3. Pasal 49: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing seta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan presiden.
Revisi: Pasal ini duhapus
4. Pasal 59 ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesainnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan palig lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang beruhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, dan atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Revisi: Perjanjian kerja Waktu Tertentu (kontrak) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dilakukan ntuk esmua jenis pekerjaan.
Pasal 59 ayat 4: Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasrkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Revisi: Perjanjian kerja waktu tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun.
5. Pasal 64: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara terrulis (outsourcing)
Revisi: perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyedaian jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
6. Pasal 65 ayat 1: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Dalam ayat 1 harus memenuhi sayarat-sayarat sebagai berikut:
a. Dilakukan secara terpisah darikegiatan utama
b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Pasal 65 ayat 2: pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud.
Pasal 65 ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum
Pasal 65 ayat 4: Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaaan atau sesuai dengan epraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 65 ayat 5: Perubahan dan/atau penambahan syarakt-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
Pasal 65 ayat 6: Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
Pasal 65 ayat 7: Hubungan kerja sebagimana dimaksud dalam ayat (6)dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjnjian krja waktu tertentu apabila memenuhi persayratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59
Pasal 65 ayat 8: dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 65 ayat 9: dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
Revisi: Pasal ini dihapus
7. Pasal 79 ayat 2 (d): istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketuuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja-/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunanya dalam 2 (dua ) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Revisi: pasalini dihapus
8. Pasal 88 ayat 1: setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Revisi: Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaringan pengaman
Pasal 88 ayat 2: Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh
Revisi: Upah minimum memperhatikan kemampuan sector usaha yang paling lemah marginal.
Catatan:
Ketentuan UU ketenagakerjaan:
a. Ketentuan minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupeten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral.
b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL)
c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun.
Rekomendasi Bappenas:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten.
b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jarring pengaman social atau batas bawah upah.
c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.
9. Pasal 92 ayat 1: pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Revisi: struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.
10. Pasal 100 ayat 1: untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarga,pengusaha wajib menyadiakan fasilitas kesejahteraan.
Revisi: fasilitas kesejahteraan dihapus.
11. Pasal 142 ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.
Revisi: Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.
Pasal 142 ayat 2: akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan keputusan menteri
Revisi: Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.
12. Pasal 155 ayat 3: pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Revisi: Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan diberikan upah hanya 50%
13. Pasal 156 ayat 1: dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yangseharusnya diterima.
Revisi: Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat uph lebih rendah atau sama dengan 1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah dibawah Rp 1.000.000 dan di atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.
Pasal 156 ayat 3: Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:
a. Masa akerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
b. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
c. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Revisi: poin (a) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah, (h) dan (i)dihapus.
Pasal 156 ayat 4: Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
b. Msa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
c. Masak kerja 9 (Sembilan) tahun atau lebih kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
d. Masa kerja 12 (dua belas) bulan tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebij tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun,18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Revisi:
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah; poin (f),(g), dan (h) dihapus.
Ayat 5c: penggatian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Revisi: Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan amsa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK
14. Pasal 167: Tentang uang kopensasi pensiun
Revisi: pasal ini dihapus.(Maslan:2006)
Pemerintah sering mengutarakan akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia dalam rangka perbaikan ekonomi, tetapi perbaikan iklim investasi lebih dititik beratkan pada investasi asing untuk masuk ke Indonesia, jarang disebutkan akan memperbaiki usaha lokal. Yang lebih parah lagi, dalam rangka perbaikan iklim investasi inipemerintah selalu berusaha memberikan kelonggaran-kelonggaran tetapi kelonggaran-kelonggaran tersebut di atur dalam undang-undang yang hanya memihak kalangan investor asing bahkan memberikan kesempatan untuk semakin mengeksploitasi kaum buruh. Padahal yang mejadi kendala dalam perbaikan investasi asing bukan saja dari factor pekerja/buruh tetapi system birokrasi yang sangat panjang.
Kami rasa para pengambil kebijakan di Indonesia, apa lagi pejabat tingakt tinggi negara bukan orang yang tidak sadar akan problematika Indonesia sendiri, tetapi permasalahan seperti ini muncul karena konsistensi dan tanggung jawab yang rendah terhadap peran pemerintan itu sendiri.
-nik-
Daftar Pustaka
Hilbert, Alan dan Josef Gugler, Urbanisasi dan Kemiskinan di Dunia Ketiga, Tiara Wacana, Yogyakarta, 2007.
Maslan, M. Rizal, 2006,Inilah Isi Revisi Uu Tenaga Kerja Yang Dianggap Paling Gila, www.detik.com, 11 Mei 2008.
Sunday, May 18, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Halo Nikita, revisi UU 13 tahun 2003 ini udah berlaku belum?
Post a Comment